HAK DAN TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI

Hak Pemohon Informasi

  • Melihat dan mengetahui informasi publik.
  • Meminta tembusan/salinan informasi publik dengan melampirkan alasan permohonan.
  • Mendapatkan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
  • Mengajukan keberatan dan/atau sengketa informasi jika permohonan ditolak atau tidak dipenuhi sesuai aturan.

Tata Cara Mendapatkan Informasi

  • Pengajuan: Pemohon mengajukan permintaan secara langsung (loket PPID) atau online (website/email/sistem PPID) dengan mengisi formulir dan melampirkan identitas diri (KTP/Badan Hukum).
  • Pemeriksaan: Petugas mengecek kelengkapan berkas dan memberikan tanda bukti penerimaan.
  • Penyampaian Jawaban: PPID memberikan jawaban tertulis (menerima/menolak) maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
  • Penyerahan Dokumen: Informasi diserahkan sesuai format yang diminta (softcopy/hardcopy).