HAK DAN TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI
Hak Pemohon Informasi
- Melihat dan mengetahui informasi publik.
- Meminta tembusan/salinan informasi publik dengan melampirkan alasan permohonan.
- Mendapatkan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
- Mengajukan keberatan dan/atau sengketa informasi jika permohonan ditolak atau tidak dipenuhi sesuai aturan.
Tata Cara Mendapatkan Informasi
- Pengajuan: Pemohon mengajukan permintaan secara langsung (loket PPID) atau online (website/email/sistem PPID) dengan mengisi formulir dan melampirkan identitas diri (KTP/Badan Hukum).
- Pemeriksaan: Petugas mengecek kelengkapan berkas dan memberikan tanda bukti penerimaan.
- Penyampaian Jawaban: PPID memberikan jawaban tertulis (menerima/menolak) maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
- Penyerahan Dokumen: Informasi diserahkan sesuai format yang diminta (softcopy/hardcopy).