SOP PENYUSUNAN INFORMASI
Alur Penyusunan Informasi
[Unit Kerja/Bidang] —> [Pengumpulan & Pengelompokan] —> [Pengujian Khusus] —> [Penetapan DIP] —> [Publikasi]
- Pengumpulan Data: Seluruh unit kerja mengumpulkan data dan dokumen berkala, sedia setiap saat, serta serta-merta.
- Pengelompokan: PPID Mengklasifikasikan informasi menjadi:
- Informasi Wajib Diumumkan Berkala
- Informasi Wajib Sedia Setiap Saat
- Informasi Wajib Diumumkan Serta-merta
- Informasi Dikecualikan
- Pengujian: Untuk informasi yang berpotensi dikecualikan, dilakukan Uji Konsekuensi.
- Penetapan DIP: PPID menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) tahunan melalui Keputusan Pimpinan.
- Publikasi: Informasi diunggah ke portal resmi/dikemas dalam media publikasi.