SOP PERMOHONAN INFORMASI
a. Penerimaan Permohonan: Pemohon mengisi formulir permohonan (offline/online) + lampiran KTP.
b. Verifikasi Administrasi: Petugas memeriksa kelengkapan formulir dan dokumen pendukung dalam waktu max 1 hari kerja.
c. Pencatatan & Tanda Terima: Petugas mencatat dalam Buku Register Permohonan dan memberikan nomor pendaftaran/tanda terima ke pemohon.
d. Koordinasi Internal: PPID mengkoordinasikan ketersediaan data ke unit kerja teknis pengelola informasi.
e. Pemrosesan & Keputusan:
o Disetujui: Petugas menyiapkan materi/salinan dokumen.
o Ditolak: PPID menerbitkan Surat Pemberitahuan Tertulis mencantumkan alasan penolakan dan dasar hukumnya.
f. Penyerahan Hasil: Informasi atau surat penolakan disampaikan ke pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan teregister.