SOP UJI KONSEKUENSI

a.       Inisiasi: Dilakukan saat ada permintaan informasi tertutup atau penyusunan daftar informasi dikecualikan.

b.       Pembentukan Tim: PPID membentuk Tim Penguji Konsekuensi (unsur hukum, teknis, dan pimpinan).

c.       Analisis Dampak (Consequence Test):

·       Menguji apakah pembukaan informasi dapat membahayakan pertahanan negara, persaingan usaha tidak sehat, hak pribadi, atau proses penegakan hukum.

·       Menggunakan prinsip harm test (dampak kerusakan) dan balancing test (keseimbangan kepentingan umum vs kerahasiaan).

d.       Penyusunan Pertimbangan Hukum: Menyusun berita acara hasil pengujian beserta klausul pengecualian dan jangka waktu pembatasan.

e.       Penetapan Pimpinan: Penetapan keputusan pengecualian oleh Atasan PPID/Pimpinan Lembaga.