SOP UJI KONSEKUENSI
a. Inisiasi: Dilakukan saat ada permintaan informasi tertutup atau penyusunan daftar informasi dikecualikan.
b. Pembentukan Tim: PPID membentuk Tim Penguji Konsekuensi (unsur hukum, teknis, dan pimpinan).
c. Analisis Dampak (Consequence Test):
· Menguji apakah pembukaan informasi dapat membahayakan pertahanan negara, persaingan usaha tidak sehat, hak pribadi, atau proses penegakan hukum.
· Menggunakan prinsip harm test (dampak kerusakan) dan balancing test (keseimbangan kepentingan umum vs kerahasiaan).
d. Penyusunan Pertimbangan Hukum: Menyusun berita acara hasil pengujian beserta klausul pengecualian dan jangka waktu pembatasan.
e. Penetapan Pimpinan: Penetapan keputusan pengecualian oleh Atasan PPID/Pimpinan Lembaga.