SOP PENGAJUAN KEBERATAN
a. Alasan Pengajuan:
· Penolakan atas permohonan informasi.
· Biaya yang tidak maksum/tidak sesuai
aturan.
· Keterlambatan penyampaian informasi
(>10 hari kerja).
· Informasi tidak ditanggapi
sebagaimana mestinya.
b. Pengajuan: Pemohon mengajukan Surat
Keberatan kepada Atasan PPID maksimal 30 hari kerja setelah
ditemukannya alasan keberatan.
c. Pencatatan: Petugas mencatat dalam Register
Keberatan dan memberikan tanda bukti pengajuan keberatan.
d. Pemeriksaan oleh Atasan PPID: Atasan PPID mengkaji alasan
keberatan dan berkoordinasi dengan PPID/Unit Teknis.
e. Tanggapan/Ketetapan: Atasan PPID memberikan tanggapan
tertulis atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan
diterima.