SOP PENGAJUAN KEBERATAN

a.       Alasan Pengajuan:

·       Penolakan atas permohonan informasi.

·       Biaya yang tidak maksum/tidak sesuai aturan.

·       Keterlambatan penyampaian informasi (>10 hari kerja).

·       Informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.

b.       Pengajuan: Pemohon mengajukan Surat Keberatan kepada Atasan PPID maksimal 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.

c.       Pencatatan: Petugas mencatat dalam Register Keberatan dan memberikan tanda bukti pengajuan keberatan.

d.       Pemeriksaan oleh Atasan PPID: Atasan PPID mengkaji alasan keberatan dan berkoordinasi dengan PPID/Unit Teknis.

e.       Tanggapan/Ketetapan: Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.