SOP FASILITASI SENGKETA
a. Penerimaan Registrasi Sengketa: Pemohon mengajukan sengketa ke
Komisi Informasi (KI) jika tanggapan keberatan dari Atasan PPID tidak memuaskan
atau tidak direspon (max 14 hari kerja sejak tanggapan diterima).
b. Notifikasi dari KI: PPID menerima Panggilan
Sidang/Mediasi dari Komisi Informasi.
c. Penyiapan Berkas & Tim Kuasa:
· Menyusun kronologi permohonan,
tanggapan, berita acara uji konsekuensi, dan argumen hukum.
· Penerbitan Surat Kuasa untuk Tim
Hukum/PPID sebagai wakil resmi di persidangan
d. Tahap Mediasi: Tim menghadiri proses mediasi di
Komisi Informasi. Jika capai kesepakatan, dibuat Atas Kesepakatan Mediasi.
e. Tahap Ajudikasi Nonlitigasi: Jika mediasi gagal, melanjutkan ke
proses pembuktian dan persidangan ajudikasi sampai terbit Putusan Komisi
Informasi.
f.
Pelaksanaan Putusan / Upaya Hukum: Melaksanakan putusan Komisi Informasi atau
mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri/PTUN jika keputusan dianggap
bertentangan dengan regulasi.