SOP FASILITASI SENGKETA

a.       Penerimaan Registrasi Sengketa: Pemohon mengajukan sengketa ke Komisi Informasi (KI) jika tanggapan keberatan dari Atasan PPID tidak memuaskan atau tidak direspon (max 14 hari kerja sejak tanggapan diterima).

b.       Notifikasi dari KI: PPID menerima Panggilan Sidang/Mediasi dari Komisi Informasi.

c.       Penyiapan Berkas & Tim Kuasa:

·       Menyusun kronologi permohonan, tanggapan, berita acara uji konsekuensi, dan argumen hukum.

·       Penerbitan Surat Kuasa untuk Tim Hukum/PPID sebagai wakil resmi di persidangan

d.       Tahap Mediasi: Tim menghadiri proses mediasi di Komisi Informasi. Jika capai kesepakatan, dibuat Atas Kesepakatan Mediasi.

e.       Tahap Ajudikasi Nonlitigasi: Jika mediasi gagal, melanjutkan ke proses pembuktian dan persidangan ajudikasi sampai terbit Putusan Komisi Informasi.

f.        Pelaksanaan Putusan / Upaya Hukum: Melaksanakan putusan Komisi Informasi atau mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri/PTUN jika keputusan dianggap bertentangan dengan regulasi.