SOP PENYUSUNAN INFORMASI

Alur Penyusunan Informasi

[Unit Kerja/Bidang] —> [Pengumpulan & Pengelompokan] —> [Pengujian Khusus] —> [Penetapan DIP] —> [Publikasi]

  1. Pengumpulan Data: Seluruh unit kerja mengumpulkan data dan dokumen berkala, sedia setiap saat, serta serta-merta.
  2. Pengelompokan: PPID Mengklasifikasikan informasi menjadi:
    • Informasi Wajib Diumumkan Berkala
    • Informasi Wajib Sedia Setiap Saat
    • Informasi Wajib Diumumkan Serta-merta
    • Informasi Dikecualikan
  3. Pengujian: Untuk informasi yang berpotensi dikecualikan, dilakukan Uji Konsekuensi.
  4. Penetapan DIP: PPID menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) tahunan melalui Keputusan Pimpinan.
  5. Publikasi: Informasi diunggah ke portal resmi/dikemas dalam media publikasi.