SOP PERMOHONAN INFORMASI

a.       Penerimaan Permohonan: Pemohon mengisi formulir permohonan (offline/online) + lampiran KTP.

b.       Verifikasi Administrasi: Petugas memeriksa kelengkapan formulir dan dokumen pendukung dalam waktu max 1 hari kerja.

c.       Pencatatan & Tanda Terima: Petugas mencatat dalam Buku Register Permohonan dan memberikan nomor pendaftaran/tanda terima ke pemohon.

d.       Koordinasi Internal: PPID mengkoordinasikan ketersediaan data ke unit kerja teknis pengelola informasi.

e.       Pemrosesan & Keputusan:

o   Disetujui: Petugas menyiapkan materi/salinan dokumen.

o   Ditolak: PPID menerbitkan Surat Pemberitahuan Tertulis mencantumkan alasan penolakan dan dasar hukumnya.

f.        Penyerahan Hasil: Informasi atau surat penolakan disampaikan ke pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan teregister.